Asep mengaku tidak menyangka akan dijebloskan ke sel Lapas Kelas IIB Tasikmalaya. Dia awalnya mengira akan dipenjara di polsek atau polres.
Di Lapas Tasikmalaya, Asepn sempat dimasukan satu sel dengan tahanan kasus kriminal lainnya. Namun, setelah itu dipindahkan ke sel tahanan kusus untuk isolasi.
“Alhamdulillah tidak mendapatkan perlakuan kasar seperti di film film. Tapi, saya digunduli mengikuti aturan di dalam lapas,” ucapnya.
Asep memilih untuk dipenjara karena memang tidak punya uang untuk membayar denda. Selain itu, tidak ingin membebani orang tuanya.
Setelah bebas, Asep menngaku akan kembali berjualan di kedia kopinya dan berpesan agar para pelaku usaha mengikuti aturan pemerintah saat PPKM Darurat.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya menjebloskan pemilik kedai kopi bernama Asep Lutfi Suparman (23), Kamis (15/7/2021) akibat melanggar PPKM Darurat karena melayani pengunjung makan minum di tempat.
Asep diperlakukan layaknya pelaku kejahatan kriminal. Dikurung selama tiga hari ke depan di lapas. Sebelum dimasukan ke dalam sel, Asep Lutfi menjalani proses pencukuran rambut dan memakai baju tahanan layaknya warga binaan lainnya. Petugas tak membedakan kasus yang menimpa warga binaan lain meski Asep terjerat tindak pidana ringan.