Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Atasi Polusi, Partai Perindo: Industri Hijau dan Pengolahan Limbah Ramah Lingkungan Harus Dipacu
Advertisement . Scroll to see content

Perkara Pembuangan Limbah di Karawang, Kejaksaan Eksekusi Denda Rp500 Juta

Selasa, 03 Oktober 2023 - 18:33:00 WIB
Perkara Pembuangan Limbah di Karawang, Kejaksaan Eksekusi Denda Rp500 Juta
Penyerahan denda perkara pembuangan limbah senilai Rp500 juta di Kejaksaan Negeri Karawang. (Foto: iNews.id/Nilakusuma)
Advertisement . Scroll to see content

KARAWANG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang mengeksekusi denda perkara lingkungan PT Mitra Setia Eka Perwira senilai Rp 500 juta, Selasa (3/10/2023). PT Mitra Setia Eka Perwira divonis bersalah membuang limbah B3 di wilayah Kecamatan Klari. 

Usai eksekusi uang senilai Rp500 juta itu kemudian langsung disetor ke kas negara. 

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Karawang, Martahan Napitupulu mengatakan, eksekusi uang denda senilai Rp500 juta dilakukan setelah perkara kasus limbah B3 dinyatakan inkrah.

Penyerahan uang denda dilakukan di kantor kejaksaan dari PT. Mitra Setia Eka Perwira kepada Kepala Kejari Karawang, Syaifullah disaksikan perwakilan Bank BRI dan langsung disetorkan ke kas negara. 

"Setelah serah terima kami langsung menyetorkan ke kas negara saat itu juga," katannya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut