Selama terjerat pinjol ilegal dan telat membayar, AES pernah menerima ancaman lewat telepon dan pesan singat. "Saya udah ngobrol baik-baik, minta tenor diperpanjang. Mereka malah mengancam. Data saya disebar ke semua kontak saya di WhatsApp," tutur AES.
AES mengatakan, pinjol ilegal sangat menyengsarakan masyarakat. Misalnya pinjam 1.600.000 tapi cair hanya Rp900.000 karena dipotong biaya admnistrasi yang besar. Selain itu tenor pendek hanya 7 hari dan jika telat membayar terkena denda sangat besar.
"Jadi saya bingung. Mau dibalikin lagi tapi dendanya gede. Akhirnya diteruskan. Saya merasa terjebak. Kirain bisa menolong kita di tengah pandemi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, ternyata justru menyengsarakan," ucapnya.
Ditanya tentang tindakan tegas kepolisian terhadap pinjol ilegal di beberapa lokasi, salah satunya di Sleman, Yogyakarta yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar, AES merasa senang ada perhatian dari pemerintah.
Di tengah pandemi, pasti banyak orang yang menggantungkan pinjaman online. Bukannya menolong malah menyengsarakan rakyat. "Senang, ada perhatian khusus dari pemerintah ya. Pinjol ilegal memang harus ditindak karena bukannya menolong tetapi menyengsarakan," ujar AES.