Cerai dengan Istri, Pria di Purwakarta Cabuli Anak Kandung Berkali-kali

Irwan
Seorang pria di Purwakarta tega mencabuli anak kandungnya berkali-kali setelah bercerai dengan istri. (Foto: Ilustrasi)


Perbuatan tak senonoh ini pun dilakukan pelaku terhadap korban diduga lebih dari satu kali.

"Kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada ibu kandungnya. Ibu kandungnya lalu melaporkannya ke polisi," kata Kasat Reskrim Polres Purwakata, AKP Arief Bastomy.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 serta Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman selama 20 tahun penjara.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini harus meringkuk di sel tahanan Polres Purwakarta.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gegara Tak kuat Tahan Birahi, Oknum Pengurus Ponpes di Sukabumi Cabuli 3 Santriwati

57 tahun lalu

Remaja di Lampung Rekrut 2 Anak Jadi Terapis Plus-Plus di Surabaya, Diimingi Gaji Besar

57 tahun lalu

Drama Penyekapan 3 Anak di Bandung, Pelaku Siram Bensin dan Lepas Anjing Adang Petugas

57 tahun lalu

Ponpes Ndolo Kusumo Pati Ditutup Buntut Kasus Kiai Cabul, Begini Nasib 252 Santri

57 tahun lalu

Terungkap! Ayah Korban Pencabulan Oknum Kiai di Pati Sudah Lapor Polisi Sejak 2024

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal