Catat, BPJamsostek Tanggung Biaya Rehabilitasi Kecelakaan Kerja Karyawan Swasta

Agung Bakti Sarasa
BPJamsostek menanggung sepenuhnya biaya rehabilitasi kecelakaan kerja yang dialami buruh dan pekerja perusahaan swasta. (Foto: Ilustrasi)

"Salah satu bentuk rehabilitasi medisnya dapat berupa pengadaan alat bantu (orthese) atau alat ganti (prothese) bagi peserta yang kehilangan anggota tubuhnya atau tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja," kata Tidar di Bandung, Selasa (16/3/2021).

Tidar melanjutkan, manfaat program JKK lainnya adalah pelayanan rehabilitasi secara psikologis dan sosial, yakni bantuan pendampingan secara psikis bagi pekerja yang telah mengalami kecelaaan kerja dan bentuk pelayanan sosial akibat cedera tersebut, agar dapat kembali ke masyarakat seperti sedia kala.

Tidar mengatakan, seluruh biaya rehabilitasi dan pengobatan bagi peserta BPJamsostek akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJamsostek  jika penanganannya dilakukan di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) yang sudah bekerja sama dengan BPJamsostek.

"Namun, khusus bagi peserta yang lokasi kecelakaannya belum terdapat PLKK, maka akan diberikan penggantian biaya atas pelayanan kesehatan yang telah dikeluarkan dengan sistem reimburse," katanya. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BPJamsostek Bayar Klaim Rp197,3 Miliar, Naik 18,67 Persen Dibandingkan 2019

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 29 Mei 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

57 tahun lalu

9 Kios di Pasar Ciroyom Bandung Ludes Terbakar

57 tahun lalu

Dijanjikan Bisa Kerja di Perusahaan, Warga Karawang malah Tertipu Rp5 Juta

57 tahun lalu

Buron 10 Hari, Sopir Truk Tabrak Lari Tewaskan 3 Pelajar di Jombang Ditangkap di Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal