BANDUNG, iNews.id - Kecelakaan di lingkungan kerja bisa mengincar siapa saja. Jika hal ini terjadi, maka perusahaan wajib menanggung biaya kecelakaan kerja karyawannya.
Hal itu tentunya akan mengakibatkan beban keuangan bagi perusahaan. Apalagi, jika proses rehabilitasi membutuhkan biaya yang tidak sedikit, sehingga kondisi keuangan perusahaan dapat terganggu.
Untuk memastikan tidak terganggunya kondisi keuangan perusahaan akibat beban kecelakaan kerja karyawannya, pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) memberikan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi buruh dan karyawan swasta.
Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja hingga mengganggu fungsi kerja tubuh secara optimal, bahkan menyebabkan kehilangan organ tubuh, seluruh biaya rehabilitasi medis yang dikeluarkan dalam proses pemulihan akan ditanggung oleh BPJamsostek melalui program JKK.
Kepala BPJamsostek Kantor Cabang Bandung Suci, Tidar Yanto Haroen mengatakan, jaminan yang diberikan BPJamsostek sebagai bentuk dukungan penuh negara dan BPJamsostek bagi buruh dan karyawan swasta, agar mereka dapat fokus sepenuhnya pada proses pemulihan tanpa harus khawatir akan biaya yang dikeluarkan dan perusahaan tak perlu memikirkan lagi beban kecelakaan kerja karyawannya.