Buruh Kota Cimahi Long March Tuntut Upah 2024 Naik 15-25 Persen

Ferry Bangkit Rizki
Buruh Kota Cimahi long march dari kawasan industri ke Pemkot Cimahi. Mereka menuntut UMK 2024 naik 15-25 persen. (FOTO: FERRY BANGKIT RIZKI)

Juanda menuturkan, PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang sudaha diputuskan pemerintah pusat justru merugikan kalangan buruh atau pekerja.

"Kami juga bawa isu nasional terkait PP 51 yang baru terbit. Dalam ketentuan terbaru mengenai pengupahan tersebut, mekanismenya malah merugikan pekerja," tutur Juanda.

Selain itu, kalangan buruh di Kota Cimahi juga menuntut pemerintah mencabut Undang-undanh Cipta Kerja. Sebab menurut mereka akar permasalahan upah yang tidak layak berawal dari terbitnya aturan tersebut.

"Karena akar permasalahannya ada di situ, semua masalah berawal dari sana sehingga kita tetap gaungkan cabut UU Ciptakerja," tutur dia. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Harga Kedelai Melejit, Perajin Tempe Cimahi Berusaha Tak Mogok Produksi

57 tahun lalu

Dana Pilkada Kota Cimahi 2024 Capai Rp45 Miliar, Dicairkan Bertahap

57 tahun lalu

Playground Alun-alun Cimahi Belum Dibuka Pascainsiden Anak Tersengat Listik, DPKP: Ada Perbaikan

57 tahun lalu

Tolak PP Pengupahan Terbaru, Buruh Cimahi Ngotot Minta Naik 25 Persen

57 tahun lalu

Melirik Kampoeng Anggoer Cimahi, Warga Budidayakan 52 Jenis Anggur di Gang Sempit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal