Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Diprediksi UMK Naik 1-3 Persen, Buruh Tolak Penghitungan Upah 2024
Advertisement . Scroll to see content

Tolak PP Pengupahan Terbaru, Buruh Cimahi Ngotot Minta Naik 25 Persen

Senin, 13 November 2023 - 16:47:00 WIB
Tolak PP Pengupahan Terbaru, Buruh  Cimahi Ngotot Minta Naik 25 Persen
Buruh di Kota Cimahi tolak pengupahan berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023. (Foto:  Ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

CIMAHI, iNews.id - Kalangan buruh di Kota Cimahi menolak formulasi penghitungan upah minimum tahun 2024 menggunakan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan. Aturan yang menjadi dasar penghitungan upah 2024 itu dinilai sangat merugikan kaum buruh.

"Tentu saja kami menolak, itu jelas merugikan kalangan buruh. Tidak ada bedanya dengan PP Nomor 36 sebelumnya," kata Ketua DPC SBSI 92 Kota Cimahi, Asep Jamaludin saat dihubungi, Senin (13/11/2203).

Seperti diketahui dalam PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan, upah minimum akan dihitung dengan mempertimbangkan tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk α). Indeks Tertentu sebagaimana dimaksud, ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah.

Asep mengatakan, jika mengacu ada peraturan baru tersebut Upah Minimum Kota (UMK) di Kota Cimahi jelas tidak akan mengalami banyak perubahan. Padahal, kalangan buruh meminta kenaikan upah tahun depan sebesar 25 persen.

Besaran tuntutan kenaikan upah yang dilayangkan kalangan buruh di Kota Cimahi berdasarkan hasil survey internal dimana kebutuhan buruh saat ini terus mengalami kenaikan karena kebutuhan pokok utama saat ini harganya terus mengalami meroket.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut