Bupati KBB Tak Tahu Kadisnaker Keluarkan Rekomendasi UMK, Inspektorat Turun Tangan

Adi Haryanto
Kepala Inspektorat KBB, Yadi Azhar. (Foto: iNews.id/Adi Haryanto)


Dijelaskan Yadi, penyalahgunaan wewenang itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai. Jika nantinya terbukti yang bersangkutan telah melebihi kewenangannya, maka tentunya ada konsekuensi yang harus diterima. 

"Kalau terbukti ada penyalahgunaan wewenang, nanti kita lihat di PP tentang Disiplin Pegawai terkait sanksinya, berat atau ringan," ujarnya.

Seperti diketahui adanya dua rekomendasi kenaikan UMK dari KBB sempat membuat Bupati Hengki Kurniawan kaget. Hengki mengaku tidak mengetahui soal rekomendasi kedua dan hanga mengeluarkan rekomendasi kenaikan UMK KBB tahun 2023 sebesar 27 persen.

Pada rekomendasi pertama, tertanggal 30 November 2022  kenaikan UMK 2023 sebesar 27 persen dengan acuan kepada hasil survei pasar perhitungan kebutuhan hidup layak. Sedangkan rekomendasi kedua tanggal 2 Desember 2022 dan mengacu Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 kenaikannya hanya 7,6 persen.

"Yang saya tandatangani hanya satu rekomendasi. Soal kemudian muncul rekomendasi yang kedua saya tidak tahu dan sudah tanyakan ke kepala dinas," ucap Hengki. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buruh di KBB Lega Usulan Upah Minimum Kabupaten Tetap Naik 27 Persen 

57 tahun lalu

Periksa Bupati Aceh Selatan terkait Umrah saat Bencana, Kemendagri Turunkan Inspektur Khusus

57 tahun lalu

Siapa Saja Pejabat Pemprov Sumut yang Dinonaktifkan Bobby Nasution? Ini Daftarnya

57 tahun lalu

Cabuli Anak Tiri, Oknum ASN Inspektorat Bengkulu Ditangkap di Hotel Tanjung Pinang

57 tahun lalu

2 Orang Penikam ASN Inspektorat Kabupaten Yahukimo hingga Tewas Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal