Menurut Rahmat, melawan praktik korupsi yang dilakukan bupati tidak akan membuatnya dipecat dari statusnya sebagai PNS. Dia pun meminta para PNS lain di Pemkab Cirebon tidak takut melawan kepala daerah yang mencoba-coba praktik korupsi.
“Saya dari tahun 2016 yang sebagai pencetus, pembuka kasus korupsi PKRS di Rumah Sakit Arjawinangun, sampai sekarang saya masih berani dan masih melawan korupsi pemerintah,” ujarnya.
Dia kembali menegaskan, tidak ada PNS yang dipecat oleh bupati Cirebon gara-gara melawannya dalam kasus dugaan korupsi. “Saya buktikan sampai sekarang, saya masih jadi PNS di Kabupaten Cirebon. Pak Sunjaya tidak akan pernah bisa memecat saya karena saya tetap bertanggung jawab terhadap pekerjaan saya setiap hari,” paparnya.
Rahmat juga berharap para ASN di Pemkab Cirebon bisa mengubah Kabupaten Cirebon menjadi lebih baik, memiliki pemimpin yang tidak memperjualbelikan jabatan, tidak memperjualbelikan proyek-proyek pemerintah daerah, dan tidak korupsi.
Setelah menggelar acara syukuran, massa kemudian membubarkan diri dengan tertib. Diketahui, KPK menangkap Bupati Cirebon bersama sejumlah orang dekatnya dalam OTT pada Rabu malam (24/10/2018). OTT itu diduga terkait mutasi jabatan di Pemkab Cirebon. KPK juga sudah menetapkannya sebagai tersangka.