Brimob Bersenjata Lengkap Turunkan Baliho dan Poster FPI di Petamburan

Riezky Maulana
Habin Rizieq Shihab. (Foto: Istimewa)

Keputusan bersama tersebut ditandatangani oleh Mendagri M Tito Karnavian, Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly, Jaksa Agung St Burhanuddin, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, Menkominfo Jhonny G Plate. 

Pasalnya, organisasi yang dipimpin oleh Habib Rizieq Shihab tersebut tak memperpanjang izin yang telah habis sejak 21 Juni 2019.

"FPI sejak 21 Juni 2019 secara de jure telah hilang sebagai ormas," kata Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Mahfud mengemukakan, organisasi yang dipimpin Habib Rizieq Shihab itu dilarang berkegiatan dan beraktivitas karena tidak memiliki legal standing. 

Dia mengimbau aparat di tingkat pusat maupun daerah menolak segala kegiatan FPI. Apalagi selama ini, FPI telah melakukan kegiatan dan aktivitas yang melanggar hukum, mengganggu ketertiban umum serta keamanan meski sudah tidak terdaftar sebagai ormas. Seperti sweeping sepihak, provokasi, dan lain-lain.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Pastikan Tak Ada Lagi Atribut dan Kegiatan di Markas FPI Petamburan

57 tahun lalu

Pascapenangkapan Munarman, Polisi Geledah Eks Markas FPI di Petamburan

57 tahun lalu

FPI Resmi Jadi Front Persaudaraan Islam dan Rilis Logo, Habib Rizieq Beri Restu

57 tahun lalu

Polda Jabar Selidiki Deklarasi Front Persatuan Islam di Bandung dan Ciamis

57 tahun lalu

Pengamat: FPI Dilarang di Medsos karena Azas Moral dan Ketenteraman Publik Terganggu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal