Breaking News! Jaksa Resmi Hentikan Penuntutan Perkara Nurhayati

Agus Warsudi
Kajati Jabar Asep N Mulyana saat konferensi pers penghentian penuntutan perkara Nurhayati. (FOTO: Seksi Penkum Kejati Jabar)

Diketahui, kasus itu berawal ketika Polres Cirebon Kota menerima laporan dari Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, terkait dugaan korupsi APBDes Citemu tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020. Informasi awal terkait dugaan kasus korupsi itu dilaporkan Nurhayati ke BPD Citemu.

Penyidik Satreskrim Polre Cirebon Kota melakukan penyelidikan dan menemukan bukti kuat terkait indikasi tindak pidana korupsi APBDes yang merugikan negara sekitar Rp800 juta yang dilakukan oleh Kuwu/Kades Citemu non-aktif Supriyadi.

Kuwu Supriyadi pun ditetapkan sebagai tersangka. Berkas perkara kemudian dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Cirebon. Namun, jaksa penuntut mengembalikan berkas itu dengan beberapa catatan agar dilengkapi.

Salah satu petunjuk yang diberikan kejaksaan, penyidik diminta mendalami pemeriksaan terhadap Nurhayati yang merupakan eks bendahara Desa Citemu. Nurhayati lantas ditetapkan sebagai tersangka. Dalam perkara ini, Nurhayati diduga menyalurkan dana sebanyak 16 kali dalam kurun waktu 2018 hingga 2020. Perbuatannya dinilai turut memperkaya Supriyadi.

Terkejut dan syok ditetapkan tersangka, Nurhayati pun membuat sebuah video berisi curhat. Nurhayati yang merasa tidak bersalah menyesalkan penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi APBDes Citemu. Apalagi Nurhayati merasa sebagai pelapor awal kasus tersebut dan memberikan semua data, serta informasi kepada penyidik.

Akhirnya, curhat Nurhayati pun menjadi polemik dan mendapatkan perhatian luas masyarakat. Bahkan, kasusnya menjadi perhatian Polda Jabar, Bareskrim Polri, Kejati Jabar, Lembaga Perlindungan Korban dan Saksi (LPSK), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejagung Sebut JPU Cirebon Tak Tahu Nurhayati Pelapor Kasus Korupsi

57 tahun lalu

Jaksa Agung Minta Polres Cirebon Kota Limpahkan Bukti dan Tersangka Nurhayati ke JPU

57 tahun lalu

Bareskrim dan Kejagung Sepakat Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Nurhayati

57 tahun lalu

Ini Kata Polda Jabar soal Status Tersangka Nurhayati Segera Dicabut

57 tahun lalu

Menko Polhukam Mahfud MD Pastikan Status Tersangka Nurhayati Dicabut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal