"Korban selanjutnya dibujuk jika ingin memperoleh upah besar yaitu Rp150.000 sehari harus mau menuruti apa yang diinginkan pelaku, termasuk melayani nafsunya," kata Andi.
Karena korban terbujuk dengan iming-iming, SA dengan leluasa melampiaskan nafsu hingga sodomi. Bejadnya, hubungan asusila tersebut direkam dan diunggah ke media sosial.
"Setelah video asusila tersebut viral, tim unit PPA langsung bergerak dan mengamankan pelaku di rumahnya," ucapnya.
Hasil pemeriksaan, pelaku SA sudah beristri dan memiliki 2 anak serta seorang cucu. Dia mengaku tergoda seks menyimpang.
"Motifnya karena tersangka terdorong ingin melakukan seks menyimpang dengan sesama jenis. Kasus ini kita ungkap setelah rekaman video viral," ujarnya.