Bolos Kerja, ASN Karawang Bakal Disanksi Tegas Seusai Libur Natal

Nilakusuma
Kepala BKPSDM Karawang, Asep Aang Rakhmatullah akan memberikan sanksi tegas terhadap ASN yang membolos kerja seusai libur Nataru. (Foto : iNews.id/Nilakusuma)

KARAWANG, iNews.id – Seusai liburan Natal 2020, Aparatur Sipil Negara (ASN) Karawang diingatkan agar kembali masuk kerja, besok, Senin (28/12/2020). Jika kedapatan ada ASN mangkir, Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan memberikan sanksi tegas.

Sebelumya ASN sudah dilarang untuk mengajukan cuti kerja saat musim libur Natal. Mereka harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat di masa pandemi Covid-19.

"Pastinya akan kita berikan sanksi jika ada ASN yang bolos kerja setelah libur Nataru ini. Sanksi yang diberikan tergantung dampaknya terhadap unit kerja atau instansi," kata Kepala BKPSDM, Asep Aang Rakhmatullah, Minggu (27/12/20).

Menurut Aang, sesuai dengan PP Nomor 53/2010 tentang Hukuman Disiplin bagi PNS, para ASN wajib menaati segala aturan perundang-undangan. Bolos kerja merupakan pelanggaran terhadap aturan tersebut.

"Kecuali dia tidak masuk kerja karena alasan tertentu seperti sakit misalnya dapat dipertimbangkan," katanya.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Zona Merah Covid-19 di Jabar Tinggal Dua, Karawang dan Depok

57 tahun lalu

Motif Pembunuhan Siswa SMK di Karawang, Pelaku Ingin Kuasai Motor gegara Terlilit Utang

57 tahun lalu

May Day, Belasan Ribu Buruh Karawang Berangkat ke Jakarta

57 tahun lalu

Aturan Kerja WFH ASN Karawang Segera Diterapkan, Ini Skemanya

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut Minibus Travel di Majalengka, Korban Tewas Bertambah Jadi 7 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal