BNPT Pantau Aktivitas Eks Napiter Umar Patek seusai Bebas dari Lapas Surabaya

Agus Warsudi
Umar Patek saat menjadi pengibar bendera merah putih dalam upacara di Surabaya pada 2015 silam. (foto: Antara)

Apabila sampai dengan masa itu terjadi pelanggaran, hak bersyaratnya akan dicabut. Umar Patek telah memenuhi syarat mendapatkan program PB. Program Pembebasan Bersyarat merupakan hak seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Diketahui, Umar Patek merupakan anggota kelompok Jemaah Islamiyah (JI) yang memiliki hubungan dengan Al-Qaeda. Dia terlibat dalam pengeboman di Sari Club dan Paddy's Irish Bar, Kuta, Bali, pada 12 Oktober 2002. Peristiwa itu menewaskan 202 orang, termasuk 88 warga Australia. 

Atas perannya itu, dia dihukum penjara selama 20 tahun pada 2012. Namun dia terhindar dari hukuman mati dan hukuman seumur hidup karena membantu polisi serta meminta maaf kepada keluarga korban. Selain itu, Umar Patek juga terlibat aksi teroris bom Natal pada 2000 silam.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Motif Aksi Bom Bunuh Diri Agus Sujatno di Polsek Astana Anyar Kebencian terhadap Polisi

57 tahun lalu

Polisi Periksa 3 Keluarga Agus Sujatno Pelaku Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar

57 tahun lalu

Ada Napi Terorisme di Nusakambangan yang Menolak Dideradikalisasi dan Setia kepada NKRI

57 tahun lalu

Pascabom Bunuh Diri di Astana Anyar, Kepala BNPT: Kami Akan Kejar Pelaku Lain

57 tahun lalu

Kepala BNPT Ungkap Penyebab Kantor Polisi Jadi Sasaran Serangan Teroris

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal