BNPT Pantau Aktivitas Eks Napiter Umar Patek seusai Bebas dari Lapas Surabaya

Agus Warsudi
Umar Patek saat menjadi pengibar bendera merah putih dalam upacara di Surabaya pada 2015 silam. (foto: Antara)

Komjen Pol Boy Rafli Amar menyatakan, BNPT akan meningkatkan kerja sama dengan sistem monitoring dan melibatkan aparatur pemerintah daerah dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan tokoh masyarakat. 

"Jadi sistem monitoring dan evaluasi bagi narapidana eks napiter ini akan kami semakin perluas," ujar Komjen Pol Rafli Amar.

Diketahui, narapidana kasus bom Bali, Hisyam bin Alizein alias Umar Patek menjalani program pembebasan bersyarat (PB). Nanti, Umar Patek wajib mengikuti bimbingan hingga 2030. 

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengeluarkan Umar Patek dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya, Jawa Timur, Rabu (7/12/2022).

Status Umar Patek beralih dari yang sebelumnya merupakan narapidana, kini menjadi klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Surabaya. Selama menjalani program bebas bersyarat, Umar Patek masih harus menjalankan kewajiban dan aturan dari Bapas Surabaya sampai dengan 29 April 2030. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Motif Aksi Bom Bunuh Diri Agus Sujatno di Polsek Astana Anyar Kebencian terhadap Polisi

57 tahun lalu

Polisi Periksa 3 Keluarga Agus Sujatno Pelaku Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar

57 tahun lalu

Ada Napi Terorisme di Nusakambangan yang Menolak Dideradikalisasi dan Setia kepada NKRI

57 tahun lalu

Pascabom Bunuh Diri di Astana Anyar, Kepala BNPT: Kami Akan Kejar Pelaku Lain

57 tahun lalu

Kepala BNPT Ungkap Penyebab Kantor Polisi Jadi Sasaran Serangan Teroris

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal