Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Motif Aksi Bom Bunuh Diri Agus Sujatno di Polsek Astana Anyar Kebencian terhadap Polisi
Advertisement . Scroll to see content

BNPT Pantau Aktivitas Eks Napiter Umar Patek seusai Bebas dari Lapas Surabaya

Kamis, 08 Desember 2022 - 18:14:00 WIB
BNPT Pantau Aktivitas Eks Napiter Umar Patek seusai Bebas dari Lapas Surabaya
Umar Patek saat menjadi pengibar bendera merah putih dalam upacara di Surabaya pada 2015 silam. (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Komjen Pol Boy Rafli Amar menyatakan, BNPT akan meningkatkan kerja sama dengan sistem monitoring dan melibatkan aparatur pemerintah daerah dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan tokoh masyarakat. 

"Jadi sistem monitoring dan evaluasi bagi narapidana eks napiter ini akan kami semakin perluas," ujar Komjen Pol Rafli Amar.

Diketahui, narapidana kasus bom Bali, Hisyam bin Alizein alias Umar Patek menjalani program pembebasan bersyarat (PB). Nanti, Umar Patek wajib mengikuti bimbingan hingga 2030. 

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengeluarkan Umar Patek dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya, Jawa Timur, Rabu (7/12/2022).

Status Umar Patek beralih dari yang sebelumnya merupakan narapidana, kini menjadi klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Surabaya. Selama menjalani program bebas bersyarat, Umar Patek masih harus menjalankan kewajiban dan aturan dari Bapas Surabaya sampai dengan 29 April 2030. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut