BNPT Pantau Aktivitas Eks Napiter Umar Patek seusai Bebas dari Lapas Surabaya
Komjen Pol Boy Rafli Amar menyatakan, BNPT akan meningkatkan kerja sama dengan sistem monitoring dan melibatkan aparatur pemerintah daerah dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan tokoh masyarakat.
"Jadi sistem monitoring dan evaluasi bagi narapidana eks napiter ini akan kami semakin perluas," ujar Komjen Pol Rafli Amar.
Diketahui, narapidana kasus bom Bali, Hisyam bin Alizein alias Umar Patek menjalani program pembebasan bersyarat (PB). Nanti, Umar Patek wajib mengikuti bimbingan hingga 2030.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengeluarkan Umar Patek dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya, Jawa Timur, Rabu (7/12/2022).
Status Umar Patek beralih dari yang sebelumnya merupakan narapidana, kini menjadi klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Surabaya. Selama menjalani program bebas bersyarat, Umar Patek masih harus menjalankan kewajiban dan aturan dari Bapas Surabaya sampai dengan 29 April 2030.