BNN Jabar Gagalkan Peredaran 7,6 Kg Sabu, Tangkap 5 Anggota Sindikat Narkoba Aceh

Agus Warsudi
Kepala BNN Jabar Brigjen Pol M Arief Ramadhani (tengah) menunjukkan barang bukti 7,6 sabu yang disita dari 5 tersangka. (FOTO: Humas BNN Jabar)

Brigjen Pol M Arief Ramdhani menyatakan, lima tersangka yang ditangkap antara lain, B, D, F yang berprofesi sebagai sopir dan dua kondektur R dan S. Mereka dikendalikan oleh tersangka Z yang kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron. 

"Sabu seberat 7,6 kg itu rencananya akan diserahkan kepada TA pada 22 Juli di Jalan Soekarno-Hatta, Babakan Ciparay, Kota Bandung. TA alias A merupakan warga Jakarta. Dia (TA) disuruh temannya M alias A asal Aceh yang tinggal di Depok untuk mengambil tas diduga berisi sabu sambil mengantarkan uang Rp35 juta. Sedangkan Rp5 juta didapat dari tangan tersangka," ujar Brigjen Pol M Arief Ramdhani.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, tutur Kepala BNN Jabar, para tersangka telah tiga kali menyelundupkan sabu milik Z sebanyak 3 kg pada Mei 2023 ke Sumber Sari, Bandung. Mereka mendapatkan upah Rp10 juta untuk setiap kali melakukan penyelundupan. 

"Berkat keberhasilan penggalan peredaran 7,6 sabu ini  ini, BNN Jabar bersama aparat penegak hukum dalam upaya P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika), menyelamatkan sekitar 45.612 warga Jabar dari penyalahgunaan narkoba," tutur dia.

Sementara Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Jabar Heru Yulianto mengatakan, dilihat dari kemasan Sabu, barang haram tersebut diduga kuat berasal dari luar negeri dan diedarkan oleh sindikat lokal. "Melihat dari kemasan teh hijau, kemungkinan dari luar negeri. Para tersangka dapat dipidana maksimal hukuman mati atau seumur hidup," kata Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNN Jabar.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tukang Parkir Tempat Hiburan Karaoke di Bandung Tewas Dikeroyok saat Lerai Perkelahian

57 tahun lalu

Uji Coba Kereta Cepat Jakarta -Bandung untuk Masyarakat Diundur Jadi September

57 tahun lalu

3 Pengendara Mobil Pelaku Balap Liar di Bandung Ditangkap dan Diproses Hukum

57 tahun lalu

Volume Buangan Sampah ke TPA Sarimukti Dibatasi 868 Ton, Ini Rencana Pemkot Bandung

57 tahun lalu

Miris, Emak-emak di Bandung Jual Sabu untuk Penuhi Kebutuhan Rumah Tangga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal