Bius dan Perkosa Pasien, Dokter PPDS Priguna Ternyata Idap Fetish Fantasi Seksual Mengerikan

Agus Warsudi
Priguna Anugrah Pratama dokter PPDS yang menjadi tersangka pemerkosaan ank pasien saat berada di Polda Jabar. (Foto: MPI/Agi Ilman)

Selain itu, jejak biologis tersangka berupa sperma ditemukan dalam alat kontrasepsi yang diamankan dari Ruang 711, lantai 7 Gedung MCHC RSHS Bandung. Di lokasi yang sama, polisi juga menemukan rambut salah satu korban.

“Hasil laboratorium menyatakan sperma dan rambut itu cocok dengan profil tersangka dan korban,” katanya.

Kombes Surawan menekankan, meski pelaku memiliki kelainan seksual, kondisi tersebut tidak bisa dijadikan alasan penghapus pidana. Priguna tetap dijerat hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Pasal 13 UU TPKS menyatakan:
“Setiap orang yang melawan hukum menempatkan seseorang dalam kondisi tidak berdaya dengan maksud mengeksploitasinya secara seksual, dipidana karena perbudakan seksual dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.”

Kombes Surawan menyebutkan, berkas perkara telah rampung dan akan segera dilimpahkan ke Kejati Jabar.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Dokter PPDS Priguna Pemerkosa Pasien Idap Fetish, Berfantasi Lihat Orang Tak Berdaya

57 tahun lalu

Berkas Kasus Dokter PPDS Priguna Pemerkosa Pasien Lengkap, Besok Dilimpahkan ke Kejati

57 tahun lalu

Berkas Kasus Dokter PPDS Priguna Belum Juga Dilimpahkan ke Kejaksaan, Ini Kata Polda Jabar

57 tahun lalu

Sudah 2 Bulan! Berkas Perkara Dokter Priguna Perkosa Pasien Belum Dilimpahkan, Ada Apa?

57 tahun lalu

Terungkap dari Tes DNA, Dokter Priguna Tersangka Tunggal Pemerkosa Pasien RSHS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal