Bisnis Sabu via Medsos, Pasutri asal Bandung Ditangkap Polisi di Denpasar Bali

Indira Arri
Polisi menangkap pasutri asal Bandung jadi pengedar sabu di Denpasar, Bali. (Foto: Ilustrasi/Ist)

"Kedua pelaku ditangkap saat menempel satu plastik klip berisi sabu untuk pemesan. Mereka (WP dan SR) mengaku telah menjalankan bisnis narkoba melalui medsos ini sejak akhir 2022," ujar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas.

Setelah ditangkap, tutur Kapolresta Denpasar, tersangka WP dan SR dibawa ke tempat tinggal mereka. Setelah melakukan penggeledahan. polisi menemukan barang bukti sabu seberat 784,11 gram milik tersangka. 

"Peran tersangka ini sebagai pengedar. Mereka mengaku mendapat pasokan sabu dari seseorang yang disebut Pak Tu," tutur Kapolresta Denpasar.

Akibat perbuatannya, pasutri WP dan SR mendekam di sel tahanan Mapolresta Denpasar. Mereka dijerat Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Libur Imlek 2574, Ribuan Kendaraan Wisatawan Padati Exit Tol Pasteur Kota Bandung

57 tahun lalu

Wisatawan Serbu Bandung saat Libur Imlek, Polisi Rekayasa Lalu Lintas di Titik Rawan Macet

57 tahun lalu

Pasutri asal Bandung Ditangkap saat Tempel Sabu di Denpasar, Bisnis Narkoba via Medsos

57 tahun lalu

Pemkot Bandung Akan Optimalkan Panic Button untuk Atasi Masalah Kejahatan Jalanan

57 tahun lalu

Mobil Dinkes Kabupaten Bandung Rusak Ditabrak Pembalap Liar di Gerbang Tol Soroja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal