"Kedua pelaku ditangkap saat menempel satu plastik klip berisi sabu untuk pemesan. Mereka (WP dan SR) mengaku telah menjalankan bisnis narkoba melalui medsos ini sejak akhir 2022," ujar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas.
Setelah ditangkap, tutur Kapolresta Denpasar, tersangka WP dan SR dibawa ke tempat tinggal mereka. Setelah melakukan penggeledahan. polisi menemukan barang bukti sabu seberat 784,11 gram milik tersangka.
"Peran tersangka ini sebagai pengedar. Mereka mengaku mendapat pasokan sabu dari seseorang yang disebut Pak Tu," tutur Kapolresta Denpasar.
Akibat perbuatannya, pasutri WP dan SR mendekam di sel tahanan Mapolresta Denpasar. Mereka dijerat Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.