Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 telah ditetapkan. Penetapan BPIH dan Bipih ini dilakukan dalam rapat panja biaya haji antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR di Gedung DPR pada Rabu 15 Februari 2023 lalu.
Saat itu, ujar Kang Ace, telah disepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1444 H/2023 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp90.050.637,26.
“Dari angka ini, Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp49.812.700,26 atau sebesar 55,3 persen, meliputi biaya penerbangan, biaya hidup (living cost), dan sebagian biaya paket layanan masyair,” ujar dia.
Selanjutnya, tutur Kang Ace, biaya yang bersumber dari Nilai Manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp40.237.937,00b atau sebesar 44.7 persne.
Meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri. “Jadi total nilai manfaat yang digunakan sebesar Rp8.090.360.327.213,67,” tutur Kang Ace.