Bermodus Sembuhkan Penyakit, Dukun di Sukabumi Cabuli Pasien saat Mandi Kembang

Ilham Nugraha
Polisi menunjukkan barang bukti kasus dukun cabul di Nyalindung, Kabupaten Sukabumi. (Foto:iNews.id/Ilham Nugraha)

Setelah insiden tersebut, korban merasa sesuatu yang tidak wajar dan kemudian memutuskan untuk berkonsultasi dengan keluarganya. Kesadaran pun muncul bahwa tindakan tersebut adalah perbuatan pidana, dan korban segera melaporkannya ke pihak berwajib.

"Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, dan menetapkan R sebagai tersangka. R saat ini ditahan dan akan dihadapkan pada proses penyidikan lebih lanjut," tutur dia. 

Saat ini kata AKBP Maruly Pardede, kasus ini akan ditangani sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tersangka akan dihadapkan pada ancaman pidana 7 sampai 9 tahun sesuai dengan Pasal 29 KUHPidana. 

"Kejadian ini menjadi peringatan tentang risiko penyalahgunaan kepercayaan spiritual untuk melakukan tindakan pidana," katanya. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Guru SMP Terdakwa Kasus Cabul Divonis Bebas di Sukabumi, Jaksa Ajukan Kasasi

57 tahun lalu

Geger Pengasuh Padepokan Cabuli Santriwati di Pekalongan, Orang Tua Jemput Anak

57 tahun lalu

Situbondo Geger! Oknum Guru SMA Diduga Cabuli Siswa Sesama Jenis, Digerebek di Hotel

57 tahun lalu

Terungkap! Oknum Kiai Cabuli 13 Santri di Ponorogo Diduga Sudah Beraksi Bertahun-tahun

57 tahun lalu

Oknum Pengasuh Pesantren di Jepara jadi Tersangka Pencabulan Santriwati, Begini Modusnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal