Berkas Perkara Moge Tabrak Bocah Kembar di Pangandaran Dilimpahkan ke Kejari Ciamis

Agus Warsudi
Kasatlantas Polres Ciamis AKP Zanuar Cahyo Wibowo. (FOTO: iNews/ACEP MUSLIM)

BANDUNG, iNews.id - Berkas perkara dua pengendara motor gede (moge) Harley Davidson Agus Wandri (52) dan Angga Permana Putra (40)) yang menabrak bocah kembar Hasan Firdaus dan Husen Firdaus di Pangandaran telah dilimpahkan ke Kejari Ciamis. Saat ini, kejaksaan tengah memeriksa berkas perkara itu.

Jika dinyatakan telah lengkap atau P21, selanjutnya, penyidik Satlantas Polres Ciamis akan melaksanakan pelimpahan tahap dua barang bukti dan tersangka. 

"(Kasus moge tabrak kembar di Pangandaran) sudah (pelimpahan perkara) tahap satu," kata Kasatlantas Polres Ciamis AKP Zanuar Cahyo Wibowo kepada wartawan dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (22/3/2022).

AKP Zanuar Cahyo Wibowo menyatakan, berkas perkara kecelakaan tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis pada Senin (221/3/2022). "(berkas perkara dilimpahkan) ke Kejari Ciamis hari Senin," ujar AKP Zanuar Cahyo Wibowo.

Diberitakan sebelumnya, Agus Wandri dan Angga Permana ditetapkan sebagai tersangka setelah Polres Ciamis melakukan gelar perkara dibantu Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jabar. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

1 Moge Penabrak Bocah Kembar di Pangandaran Pakai Pelat Nomor Palsu, Ini Kata HDCI Bandung

57 tahun lalu

Nopol Salah Satu Moge Penabrak Bocah Kembar Dipastikan untuk Angkutan Penumpang

57 tahun lalu

Kasus Moge di Pangandaran, Polisi Telusuri Keabsahan 2 Motor Harley Milik Tersangka

57 tahun lalu

Kasus Moge di Pangandaran, HDCI Bandung Jenguk Tersangka di Polres Ciamis

57 tahun lalu

2 Pengendara Moge Jadi Tersangka Kasus Pangandaran, HDCI Bandung Beri Bantuan Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal