Berkas Perkara Dilimpahkan ke PN Bandung, 8 Tersangka Pinjol Ilegal Sleman Segera Disidang

Agus Warsudi
Delapan tersangka pinjol ilegal (dalam lingkaran merah) dilimpahkan ke Kejati Jabar untuk segera disidangkan di PN Bandung. (FOTO: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang berkantor di Sleman, Yogyakarta, segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Tim jaksa penuntut umum (JPU) telah melimpahkan berkas perkara pinjol ilegal dengan delapan tersangka.

Panitera Muda Pidana PN Bandung Entis Sutisna menyatakan, pelimpahan berkas perkara dilakukan tim JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat ke PN Bandung pada Selasa (22/3/2022). 

"Untuk (berkas perkara) pinjol (sudah) masuk semua," kata Panitera Muda Pidana PN Bandung kepada wartawan di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (23/3/2022).  

Entis Sutisna menyatakan, PN Bandung belum menentukan perangkat persidangan, seperti majelis hakim yang akan mengadili delapan tersangka kasus pinjol ilegal dan nomor perkara. "Yang jelas (berkas perkara pinjol ilegal Sleman) sudah masuk. Hampir berbarengan dengan Habib Bahar kemungkinan (sidangnya). Nggak jauh beda," ujarnya. 

Panitera Muda Pidana PN Bandung menuturkan, terdapat delapan berkas perkara yang diterima PN Bandung. Berkas perkara ke delapan tersangka akan dipisah berdasarkan peran masing-masing. "Di-split, satu-satu," tutur Panitera Muda Pidana PN Bandung.

Diketahui, Polda Jawa Barat menggerebek kantor pinjol ilegal di sebuah ruko lantai 3, Jalan Prof Herman Yohanes, Samirono, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta, DIY, Kamis 14 Oktober 2021. Sebanyak 86 karyawan pinjol, termasuk debt collector diringkus.

Dari 86 orang yang diamankan, polisi menetapkan delapan tersangka. Antara lain, RSS direktur perusahaan, GT menjabat sebagai asisten manajer, AZ sebagai staf perusahaan, RS sebagai staf perusahaan, MZ sebagai IT support, EA team leader desk collection, EM sebagai team leader desk collection, dan AB sebagai desk collection atau debt collector online.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

8 Tersangka Pinjol Ilegal Sleman Segera Disidangkan di PN Bandung

57 tahun lalu

Polda Jabar Terima 300 Laporan terkait Pinjol Ilegal di Sleman Yogyakarta

57 tahun lalu

Berkas Perkara Pinjol Ilegal P21, Bukti dan 8 Tersangka Segera Dilimpahkan ke Kejati Jabar

57 tahun lalu

Berantas Pinjol Ilegal, Polisi Tangkap WN China di PIK

57 tahun lalu

Duh, Peredaran Uang Melalui Pinjol Ilegal Tembus Rp6,1 Triliun 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal