Berkas Kasus Habib Bahar Smith Lengkap, Polda Jabar Buru Pria Bernama Wiro

Agus Warsudi
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago (Foto: iNews)

BANDUNG, iNews.id - Berkas kasus penganiayaan pengemudi taksi online yang diduga dilakukan oleh Habib Bahar bin Smith memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar telah menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, pada Selasa 29 Desember 2020, Kejati Jabar telah memberikan surat dengan kode P21 yang menyatakan bahwa berkas perkara yang ditangani oleh Polda Jabar yang ditangani oleh Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar terkait tersangka Habib Bahar bin Smith.

"Selanjutnya, penyidik akan menyerahkan tersangka (Habib Bahar bin Smith) dan barang bukti kasus tersebut ke kejaksaaan untuk segera diajukan ke pengadilan," kata Kombes Pol Erdi di Mapolda, Rabu (30/12/2020).

Kombes Pol Erdi mengemukakan, persidangan kasus dugaan penganiayaan terhadap korban Andriansyah pada 4 September 2018 tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor. 

"Namun hal tersebut menunggu kesiapan pengadilan (PN Cibinong Bogor). Terkait kapan pelimpahannya, penyidik masih melengkapi administrasi. Kemudian memastikan kesiapan tersangka," ujarnya. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Habib Bahar Ingin Gantikan Habib Rizieq di Tahanan, Kuasa Hukum: Bukti Cinta Murid kepada Guru

57 tahun lalu

Ini Surat Resmi Pelimpahan Berkas Kasus Habib Bahar ke Kajati Jabar

57 tahun lalu

Polda Jabar Limpahkan Berkas Kasus Habib Bahar ke Kejaksaan

57 tahun lalu

Kuasa Hukum Jelaskan Alasan Habib Bahar bin Smith Tak Mau Diperiksa Polisi

57 tahun lalu

Habib Bahar bin Smith Tolak Diperiksa Polisi, Minta Langsung Dibawa ke Pengadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal