Berdalih Sepi Job saat PPKM, 2 DJ di Majalengka Nyambi Bisnis Prostitusi Online

Inin nastain
Dua tersangka prostitusi online di Majalengka ditangkap polisi. (Foto: iNews.id/Inin Nastain)

"Modusnya, tersangka menawarkan para wanita secara daring melalui aplikasi. Dari hp tersangka ditemukan lima foto perempuan yang ditawarkan melalui media sosial kepada pelanggan dengan tarif Rp4 juta," jelas dia.

Kepada petugas, jelas Kasat, mereka mengaku sudah melakukan bisnis itu sejak 2019. Selama ini, mereka lebih banyak menawarkan perempuan di wilayah hukum Cirebon.

"AL usia 30 dan SR 31 tahun, kedua tersangka berprofesi sebagai DJ di tempat hiburan di Cirebon. Keterangan mereka lebih banyak beroperasi di wilayah Cirebon," kata Siswo.

"Kalau dari keterangan tersangka, pekerjaan mereka terhambat, karena tutupnya tempat hiburan. Jadi alasan utamanya karena ekonomi. Dijerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UURI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, sub pasal 296 KUHP," ujar Kasat.

Sementara, di hadapan petugas, tersangka mengaku dirinya mendapat jatah sebesar 30 persen dari setiap transaksi yang dilakukan anak asuhnya. "Pembagiannya ya 70-30," kata salah satu tersangka singkat.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Prostitusi Online Gay di Padang Terbongkar Usai Pasangan Sesama Jenis Bertengkar

57 tahun lalu

Hemat Energi, Pemkab Majalengka Akan Terapkan WFH Setiap Senin

57 tahun lalu

3 Jalur Alternatif Majalengka Subang via Cikamurang, Viewnya Epic Banget!

57 tahun lalu

Studi Banding tentang Kopi, 2 Pejabat Majalengka Ikut Terjebak Banjir Bandang di Aceh

57 tahun lalu

Viral DJ Cantik di Malang Dianiaya Pacar gegara Cemburu Disawer, Pelaku Ditahan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal