"Modusnya, tersangka menawarkan para wanita secara daring melalui aplikasi. Dari hp tersangka ditemukan lima foto perempuan yang ditawarkan melalui media sosial kepada pelanggan dengan tarif Rp4 juta," jelas dia.
Kepada petugas, jelas Kasat, mereka mengaku sudah melakukan bisnis itu sejak 2019. Selama ini, mereka lebih banyak menawarkan perempuan di wilayah hukum Cirebon.
"AL usia 30 dan SR 31 tahun, kedua tersangka berprofesi sebagai DJ di tempat hiburan di Cirebon. Keterangan mereka lebih banyak beroperasi di wilayah Cirebon," kata Siswo.
"Kalau dari keterangan tersangka, pekerjaan mereka terhambat, karena tutupnya tempat hiburan. Jadi alasan utamanya karena ekonomi. Dijerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UURI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, sub pasal 296 KUHP," ujar Kasat.
Sementara, di hadapan petugas, tersangka mengaku dirinya mendapat jatah sebesar 30 persen dari setiap transaksi yang dilakukan anak asuhnya. "Pembagiannya ya 70-30," kata salah satu tersangka singkat.