MAJALENGKA, iNews.id - Berdalih job sepi lantaran tempat hiburan tutup, dua DJ (disc jockey) perempuan yang biasa manggung di wilayah hukum Cirebon nekat berbisnis prostitusi. Alhasil, keduanya harus berurusan dengan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kedua perempuan itu, masing-masing berinisial AL alias Alexa Go, warga Desa, Sukahaji Kecamatan Sukahaji Kabupaten Majalengka, dan SR alias Sindy warga Desa Cipicung Kecamatan Maja Kabupaten Majalengka. Keduanya pun terancam hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, keduanya diduga melakukan prostitusi online dengan cara menawarkan seorang perempuan kepada laki-laki hidung belang. Bisnis keduanya diketahui petugas saat anak asuhnya melayani seorang laki-laki di salah satu hotel di Majalengka Kota, akhir Juli kemarin.
"Peristiwa ini diketahui Selasa 27 Juli 2021 di salah satu hotel di Kecamatan Majalengka. Unit PPA mendapatkan informasi adanya prostitusi online. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan berhasil diamankan dua tersangka," kata Kasat saat ekspose kasus di Mapolres, Rabu (4/72021).
Dari hasil pemeriksaan petugas, setidaknya ada lima foto perempuan yang ditawarkan tersangka kepada calon pelanggan. Perempuan-perempuan itu dijajakan lewat media sosial.