Berbuat Mesum Terhadap 2 Siswi SMPN, Oknum Guru di Sukabumi Ditahan Polisi

Dharmawan Hadi
Oknum guru di Kota Sukabumi ditahan setelah diduga melakukan pelcehan seksual terhadap dua siswi SMP. (Foto: Ilustrasi)

SUKABUMI, iNews.id - Oknum guru yang melakukan pelecehan seksual terhadap dua siswi SMPN di Kota Sukabumi, dijebloskan ke rumah tahanan Polres Sukabumi Kota. Dia pun terancam minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara ditambah pemberatan 1/3 putusan vonis pengadilan.

Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, Iptu Astuti Setyaningsih membenarkan polisi sudah menahan oknum guru berinisial CS (51) yang merupakan pengajar di salah satu SMPN di Kota Sukabumi. Oknum guru itu tersandung kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

"Modus operandi yang dilakukan terduga pelaku, dengan meraba-raba bagian senistif korban di saat mengumpulkan tugas makalah. Kejadiannya terjadi di lingkungan sekolah, pada Kamis tanggal 2 Februari 2023 sekitar pukul 12.00 WIB," ujar Astuti kepada iNews.id, Minggu (7/5/2023).

Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut, lanjut Astuti, berupa 1 lembar Kartu Keluarga (KK), 1 lembar akta lahir dan 1 pasang seragam sekolah SMP. Terduga pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara ditambah pemberatan 1/3 putusan vonis pengadilan dikarenakan korban masih anak di bawah umur.

"Ancaman tersebut sesuai pasal yang diterapkan, yakni Pasal 82 UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang," ujar dia.

Sekadar diketahui, sebelumnya seorang oknum guru SMPN di Kota Sukabumi, dilaporkan orang tua muridnya karena diduga melakukan pelecehan seksual. Korban yang masih duduk di kelas 8, dipegang bagian sensitif oleh guru tersebut.

Merasa sakit hati dengan ulah guru tersebut, orang tua korban, DS (41) yang didampingi suaminya IP (43) lalu melaporkan kasus tersebut ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota, pada Jumat (17/3/2023). 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Korban Pencabulan Sesama Jenis di Sukabumi Bertambah, Pelaku Ternyata Guru Ngaji

57 tahun lalu

Wamenkes Kaget Dengar Kasus Oknum Dokter di Malang Lecehkan Pasien

57 tahun lalu

Tepergok Cabuli Murid, Guru SMP di OKI Diarak Warga ke Kantor Polisi

57 tahun lalu

Bejat, Guru SMP Sodomi 4 Siswa di Gorontalo 

57 tahun lalu

Usut Dugaan Guru Cabuli 15 Siswa SD di Jogja, Polisi Periksa 3 Saksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal