Berapa Lama Hukuman Penjara bagi Dokter PPDS Pemerkosa Anak Pasien? Ini Kata Polisi

Agus Warsudi
Priguna Anugrah Pratama dokter PPDS yang menjadi tersangka pemerkosaan anak pasien saat berada di Polda Jabar. (Foto: MPI/Agi Ilman)

BANDUNG, iNews.id - Polisi telah menetapkan Priguna Anugrah Pratama atau PAP (31) dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Padjadjaran (Unpad) sebagai tersangka kekerasan seksual. Dia diduga memerkosa korban FH (21) seorang anak pasien yang sedang dirawat di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rohmawan mengatakan, tersangka pemerkosaan dijerat dengan Pasal 6c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

"Ancaman hukumannya yaitu penjara paling lama 12 tahun," ujarnya didampingi Diskrimum Kombes Pol Surawan dan Direktur SDM RSHS Bandung Fitra Hergyana saat rilis kasus di Mapolda Jabar, Rabu (9/4/2025).

Kombes Hendra menjelaskan uraian singkat kejadian dan modus operandi tersangka memerkosa korban. Sebelum melancarkan perbuatan bejatnya, tersangka yang merupakan dokter PPDS meminta korban untuk melakukan transfusi darah sebagai proses pemeriksaan kesehatan.

"Peristiwa tersebut terjadi pada 18 Maret 2025. Tersangka meminta korban transfusi darah sendirian dan tidak ditemani keluarganya di lantai 7 Gedung MCHC RSHS Bandung," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Olah TKP Kasus Bocah SD di Makassar Tewas Diperkosa, Ibu Korban Histeris

57 tahun lalu

Tampang Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Polda Jabar Kerahkan Tim Pengurai dan Rekayasa Lalin di GBLA, Antisipasi Konvoi Bobotoh

57 tahun lalu

Dedi Mulyadi Siapkan Bonus jika Persib Juara Liga: Ada Tenang Aja!

57 tahun lalu

6.115 Personel Gabungan Siaga di GBLA Jelang Laga Persib, Antisipasi Euforia Bobotoh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal