Pimpinan perusahaan diwajibkan untuk menyediakan sarana cuci tangan, menjaga kebersihan ruangan dan lingkungan perusahaan secara rutin, menginstruksikan kepada pekerja untuk cuci tangan, membatasi kontak fisik antara pekerja, menunda kegiatan yang melibatkan banyak orang, dan mengecek suhu tubuh pekerja.
Supaya pemantauan dan pengawasan berjalan optimal, kata Ade, pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk mendapatkan daftar perusahaan yang memiliki Izin Operasional Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian.
"Disnakertrans Jabar belum mendapat tembusan perusahaan yang mendapat IOMKI. Untuk itu, kita berkoordinasi dengan Disindag agar dapat ditembuskan daftar perusahaan yang mendapat IOMKI agar dapat dipantau operasionalnya saat PSBB," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Daud Achmad menegaskan pihaknya sudah mengimbau perusahaan yang diperbolehkan beroperasi untuk menerapkan protokol kesehatan ketat kepada karyawannya.
"Kita sudah mengimbau kepada industri untuk bisa melaksanakan protokol kesehatan kerja," kata Daud.
Selain intens pada pencegahan penularan Covid-19 di tempat kerja, Disnakertrans Jabar mencatat 62.848 pekerja dari 1.041 perusahaan di Jabar dirumahkan dan di-PHK akibat pandemi Covid-19.
Rinciannya, 666 perusahaan merumahkan 50.187 pekerja, dan 375 perusahaan mem-PHK 12.661 pekerja. Sedangkan, pekerja yang sudah melapor dan melengkapi by name by address mencapai 49.503 orang.