Bentrok Geng Motor di Sadakeling Bandung Telan Korban Jiwa, 1 Pelaku Ditangkap

Agus Warsudi
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menggelar konferensi pers bentrok geng motor yang menewaskan korban Bintang di Jalan Sadakeling, Burangbarng, Bandung dengan tersangka Ramdani. (FOTO: Humas Polrestabes Bandung)

"Tak lama kemudian teman-temannya datang menjemput lalu membawa korban Bintang ke rumah sakit. Namun saat tiba di rumah sakit, dokter menyatakan korban Bintang telah meninggal dunia," tutur Kapolrestabes Bandung.

"Saat ini, penyidik masih mencari barang bukti satu bilah pisau belati dengan gagang warna hitam yang digunakan oleh tersangka Ramdani untuk menusuk korban Bintang," ucap Kombes Pol Budi Sartono.

Akibat perbuatannya, tersangka Ramdani disangkakan melanggar Pasal 338 juncto 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Nikmat dan Lezat Mencicipi Makanan Sehat Oseng Sayuran Hidroponik di Bandung Barat 

57 tahun lalu

Berwisata Melihat Pesawat Karya Anak Bangsa di PTDI Kota Bandung, Begini Suasananya

57 tahun lalu

Uji Coba Kereta Cepat Jakarta-Bandung Tembus Kecepatan 220 Km per Jam

57 tahun lalu

PPDB 2023, Ada 4 Jalur Masuk Sekolah Negeri di Kota Bandung 

57 tahun lalu

Gedung Pertunjukan Kesenian ISBI Bandung Terbakar, 10 Unit Armada Damkar Dikerahkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal