Bejat, Ayah Tiri di Ciamis Perkosa Anak sampai Melahirkan Bayi

Acep Muslim
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menginterogasi AHA, ayah tiri bejat yang memerkosa anaknya. (FOTO: iNews/ACEP MUSLIM)

CIAMIS, iNews.id - AHA (42), ayah tiri bejat di Kabupaten Ciamis, memperkosa anak yang masih berumur 12 tahun sampai hamil dan melahirkan. Aksi bejat pelaku baru diketahui ibu kandung setelah korban melahirkan bayi.
 
Tersangka AHA telah mencabuli dan memperkosa anak tirinya berkali-kali sejak masih di sekolah dasar (SD). Saat ini, korban di kelas 7 SMP. Perbuatan bejat tersebut dilakukan pelaku di rumah dan kontrakan.

Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, dalam melancarkan aksi bejatnya, pelaku AHA mengiming-imingi uang jajan kepada korban sebesar Rp20.000 hingga Rp50.000.

"Selain itu, pelaku mengancam korban jika aksi bejatnya terbongkar," kata Kapolres Ciamis saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Ciamis, Kamis (2/3/2023).

Untuk mempertanggungjawabkan aksi bejtatnya, ujar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, pelaku AHA dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dikpol Golkar Ciamis, Kang Ace Dorong Kader Turun ke Bawah dengan Strategi Terukur

57 tahun lalu

Hendak Rujuk Pasien ke Tasikmalaya, Ambulans Pembawa Bayi Terbalik di Ciamis

57 tahun lalu

Truk Tabrak Mobil Ambulans di Ciamis, Bayi Berusia 3 Hari Selamat dari Maut

57 tahun lalu

Peringatan Isra Miraj Bersama Pemuda Perindo Ciamis, Panitia: Tak Disangka Akan Meriah

57 tahun lalu

Peringati Isra Miraj, Pemuda Perindo Ciamis Gelar Tauziah dan Musik Religi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal