Bejat, Ayah dan Anak di Pekalipan Cirebon Kompak Perkosa Gadis Karyawan Toko

Agus Warsudi
AY dan YK (lingkaran merah) saat diperiksa petugas Satreskrim Polres Cirebon Kota. (FOTO: Humas Polda Jabar)

"Saat YK sedang memperkosa korban, pelaku AY ikut memegangi tangan korban. Bahkan AY juga memperkosa korban satu kali," kata Kapolres Cirebon Kota.

Korban CM, ujar AKBP Ariek Indra Sentanu, melaporkan perbuatan pelaku YK dan AY ke polisi. Petugas pun melakukan penyelidikan. Namun pelaku melarikan diri saat akan ditangkap.

Polisi pun memburu kedua pelaku dan berhasil ditangkap pada Sabtu (27/5/2023) dini hari. Tersangka YK dan AY ditangkap tanpa perlawanan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka YK dan AY dijerat Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto Pasal 289 KUHPidana.

"Kedua tersangka, YK dan AY terancam hukuman 12 tahun penjara," ujar AKBP Ariek Indra Sentanu.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ungkap 29 kasus Narkoba di Cirebon, Polisi Tangkap 33 Pengedar

57 tahun lalu

6 Pasangan Mesum Terjaring Razia Satpol PP Cirebon saat Asyik Indehoy dalam Kamar Kos

57 tahun lalu

SMA Terbaik di Cirebon, Dambaan Siswa Kelas 3 SMP Kota Udang

57 tahun lalu

Tradisi Kawin Tebu di Cirebon, Hias Boneka Layaknya Prosesi Pernikahan Manusia 

57 tahun lalu

PT KAI Daop 3 Cirebon Ubah Jadwal Keberangkatan dan Kedatangan Kereta Mulai 1 Juni

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal