Begini Hasil Penelitian Jenazah Covid Mesti Dimakamkan Sesuai Protokol Khusus 

Arif Budianto
Tim relawan saat memakamkan jenazah Covid-19. (iNews/Suryono Sukarno)

BANDUNG, iNews.id - Ahli Kedokteran Forensik Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung Yoni Fuadah Syukriani mengatakan, ada beberapa kriteria jenazah yang sebaiknya memerlukan proses pemulasaraan sesuai protokol Covid-19. Hal ini penting dilakukan untuk mencegah transmisi virus Corona.

Empat kriteria tersebut yaitu, jenazah terkonfirmasi Covid-19, jenazah suspek Covid-19, jenazah positif Covid-19 tanpa gejala tetapi meninggal karena sebab lain, serta jenazah karena kematian yang tidak jelas.

“So far, baru satu tahun setengah penelitian yang sudah dilakukan. Dalam ilmu kedokteran, itu adalah waktu yang sangat singkat dan belum dapat mengungkap banyak hal,” kata Yoni dalam keterangan yang diterima MPI, Jumat (23/7/2021). 

Sejumlah penelitian dasar di antaranya menjelaskan bahwa Coronavirus bisa bertahan dalam sel tubuh orang mati selama 4 jam, dan bertahan 3-4 hari pada cairan tubuh. Studi terbaru juga menemukan bahwa jenazah yang sudah 35 hari dimasukkan ke kulkas jenazah, ketika dilakukan pemeriksaan swab hasilnya masih positif.

“Ada penelitian di Italia, jenazah yang sudah dibalsem, itu dalam 30 hari, RNA virusnya masih dapat dilakukan PCR,” ujar Yoni.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Soal Isu Jenazah Covid Tak Menularkan Virus, Ini Kata Ahli Unpad

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 29 Mei 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

57 tahun lalu

Satu Keluarga Tewas saat Glamping di Temanggung Dimakamkan Berdampingan

57 tahun lalu

9 Kios di Pasar Ciroyom Bandung Ludes Terbakar

57 tahun lalu

Buron 10 Hari, Sopir Truk Tabrak Lari Tewaskan 3 Pelajar di Jombang Ditangkap di Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal