Begini Doa Menyentuh Habib Bahar untuk Habib Rizieq yang Tengah Menanti Vonis Hakim

Agung Bakti Sarasa
Habib Bahar bin Smith menyampaikan doa bagi gurunya, Habib Rizieq di tengah jalannya persidangan atas kasus penganiayaan yang dilakukannya, Kamis (27/5/2021). (Foto: Istimewa) 

Tuntutan tersebut disampaikan JPU Kejati Jabar dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (27/5/2021). 

"Menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan dengan tetap ditahan," ujar JPU Kejati Jabar saat membacakan amar tuntutannya. 

Dalam amar tuntutannya itu, pemimpin dan pendiri Majelis Pembela Rasulullah dan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu dinilai terbukti bersalah melakukan penganiayaan sesuai dengan dakwaan subsider Pasal 351 ayat 1 Jo Pasal 55. Sementara itu, untuk dakwaan primer, yakni Pasal 170 dinilai tidak terbukti. 

"Menyatakan terdakwa tidak bersalah menggunakan kekerasan terhadap orang sesuai Pasal 170 (KUHP)," ucap JPU Kejati Jabar.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dituntut 5 Bulan Bui, Habib Bahar: Allah Telah Menggerakkan Hati Jaksa

57 tahun lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Sempat Diwarnai Bentrokan, Polda Jateng: Alhamdulillah Pengajian Habib Rizieq Berjalan Lancar

57 tahun lalu

Kronologi Lengkap Bentrok Massa Pengajian Habib Rizieq di Pemalang, 9 Luka-Luka

57 tahun lalu

9 Korban Bentrok Pengajian Habib Rizieq di Pemalang Dirawat di RS, 2 Kritis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal