"Sanksinya di Pasal 523 bisa kena pidana. Di sana disebutkan tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye sebagaimana dimaksud pasal 280 ayat (1) huruf j, bisa dipidana," kata Riza.
"Kalau piring, gelas, tumbler, kaos itu masih oke karena dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 diatur. Bahwa bahan kampanye yang bisa dibagikan dalam bentuk berbagai jenis barang kepada masyarakat ada batasan nominalnya, maksimal Rp100.000," ujar dia.
Dihubungi terpisah, anggota Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran sekaligus Ketua relawan Prabowo Mania 08, Sundaya mengklaim kegiatan deklarasi Prabowo Mania 08 sudah berkonsultasi dengan KPU Bandung Barat dan Jawa Barat. Acara itu berjalan sesuai rencana tanpa ada kendala bahkan penghentian dari Bawaslu Bandung Barat.
"Tidak ada pembubaran. Acara berjalan sampai akhir, bahkan massa rela hujan-hujanan di lapangan," ucap Sundaya.
Dia mengatakan, kegiatan itu bukan bagian dari kegiatan kampanye Prabowo-Gibran Rakabuming Raka, melainkan deklarasi pelantikan dan pengukuhan relawan.
"Deklarasi itu bukan kampanye, kita sudah konsultasi dulu, tapi acara pengukuhan Prabowo Mania 08 Bandung Barat yang dihadiri oleh Sekjen Prabowo Mania 08," ucap Sundaya.