Bawa 10,9 Kg Sabu dari Riau, 2 Pria Madura Ditangkap di Cikampek Terancam Hukuman Mati

Agus Warsudi
Direktur Ditres Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Rudy Achmad Sudrajat dan anggota menunjukkan barang bukti sabu yang diamankan dari tersangka Achmadi dan Oki. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi

"Ponsel ini digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan bandar besar narkotika yang mengendalikan mereka. Termasuk berkomunikasi dengan bandar yang menerima barang haram itu di tempat tujuan," tutur Direktur Ditres Narkoba Polda Jabar.

Akibat perbuatannya, kata Kombes Pol Rudy Achmad Sudrajat, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Tersangka Achmadi dan Oki terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga hukuman mati," kata Kombes Pol Rudy.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Tangkap Sopir-Kernet Truk Bawa Puluhan Kg Sabu di GT Cikampek Utama Karawang

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 5 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 4 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 3 Juni 2026, Cek Lokasinya

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 2 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal