Wadirresnarkoba menuturkan, dua dari 5 tersangka merupakan bapak dan anak yang berkerja sebagai kurir narkoba. Mereka juga melakukan peredaran di empat wilayah tersebut di Jawa Barat.
"Kami menangkap seorang bapak inisial DR dan anak perempuan TK. Kedua orang ini berperan sebagai kurir atau kita sebut tukang tempel," tutur Wadirresnarkoba Polda Jabar.
AKBP Herry Affandi mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara DR dan TK melakukan perkerjaan sebagai kurir selama 4 bulan. Dari pengakuan keduanya, mereka terpaksa menjadi kurir sabu dikarenakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"DR dan TK mengaku baru 4 bulan menjadi kurir narkoba dengan alasan untuk kebutuhan rumah tangga. Mereka mengantarkan sabu di empat daerah tersebut," ucap AKBP Harry Affandi.
Akibat perbuatannya, kata Wadirresnarkoba, kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 111 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka kini tengah menjalani proses hukum dan ditahan di Rutan Polda Jawa Barat.
"Para tersangka terancam hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda Rp10 miliar," ujar dia.