Bandar Narkoba Kubur 6 Kg Ganja di Hutan Arjasari Bandung, Akan Diedarkan saat Tahun Baru

Saufat Endrawan
TH, tersangka bandar narkoba mengubur 6 kg ganja di dalam hutan Arjasari, Kabupaten Bandung. (Foto: iNews/SAUFAT ENDRAWAN)

Petugas, tutur Kapolresta Bandung, membawa pelaku TH ke lokasi penguburan barang bukti 6 kg ganja. Lokasi kuburan ganja itu jauh dari jangkauan warga dan petugas.

"Akibat perbuatannya, tersangka TH terancam hukuman paling lama 20 tahun, penjara semur hidup, dan denda Rp0 miliar," tutur Kapolresta Bandung.

Kombes Pol Kusworo mengata, polisi masih mengembangkan kasus ini karena tersangka kurang kooperatif saat pemeriksaan. Tersangka TH diduga masih menimbun barang bukti di tempat lain. 

Selain itu, petugas juga mengembangkan dari mana ganja itu berasal dan diedarkan ke wilayah mana dan kepada siapa saja," ucapnya.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kode Pos Bandung, Penting Diketahui Untuk Permudah Penyortiran Surat atau Paket

57 tahun lalu

Warga Kota Bandung Antusias Sambut Pengoperasian 8 Bus Listrik

57 tahun lalu

71.000 Tiket Kereta Nataru Ludes, KAI Daop 2 Bandung Siapkan 2 KA Tambahan

57 tahun lalu

Kronologi Kereta Teknis di Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Anjlok, 2 Pekerja Tewas

57 tahun lalu

Kapolri Listyo Ungkap Polisi Tangkap 24 Terduga Teroris Pascaperistiwa Bom Bunuh Diri di Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal