Bandar Narkoba Kubur 6 Kg Ganja di Hutan Arjasari Bandung, Akan Diedarkan saat Tahun Baru

Saufat Endrawan
TH, tersangka bandar narkoba mengubur 6 kg ganja di dalam hutan Arjasari, Kabupaten Bandung. (Foto: iNews/SAUFAT ENDRAWAN)

BANDUNG, iNews.id - Taufik Hidayat atau TH, warga Kampung Ciruum, Desa Wargaluyu, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung ditangkap petugas Satres Narkoba Polresta Bandung, Selasa (20/12/2022). Dari tangan tersangka TH yang diduga bandar itu, polisi menyita barang bukti 6 kg ganja.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, tersangka TH telah diincar selama tiga bulan karena mengedarkan ganja di Kabupaten Bandung.  

"Tersangka adalah residivis kasus narkoba. TH ini merupakan bandar ganja," kata Kapolresta Bandung dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Selasa (20/12/2022).

Kombes Pol Kusworo Wibowo menyatakan, semula petugas tidak menemukan barang bukti ganja saat menangkap TH. Namun, akhirnya TH mengakui barang bukti ganja disembunyikan di dalam hutan Desa Wargaluyu, Kecamatan Arjasari.

"Saat pengembangan, tersangka mengaku mengubur enam kilogram (kg) ganja di dalam hutan Arjasari. Ganja itu akan diedarkan saat libur Natal dan Tahun Baru. Sementara empat kilongram lainnya sudah diedarkan," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kode Pos Bandung, Penting Diketahui Untuk Permudah Penyortiran Surat atau Paket

57 tahun lalu

Warga Kota Bandung Antusias Sambut Pengoperasian 8 Bus Listrik

57 tahun lalu

71.000 Tiket Kereta Nataru Ludes, KAI Daop 2 Bandung Siapkan 2 KA Tambahan

57 tahun lalu

Kronologi Kereta Teknis di Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Anjlok, 2 Pekerja Tewas

57 tahun lalu

Kapolri Listyo Ungkap Polisi Tangkap 24 Terduga Teroris Pascaperistiwa Bom Bunuh Diri di Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal