Bacok Pelajar MTs di Cianjur hingga Tewas, 5 Orang Ditetapkan Tersangka

Ricky Susan
Polisi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus penganiayaan pelajar MTs di Cianjur hingga tewas. (Foto: iNews.id/Ricky Susan)

"Dari delapan orang yang diamankan, lima orang sudah kita jadikan tersangka, namun empat orang tersangka masih dibawah umur jadi kita bedakan dengan pelaku utamanya yang sudah dewasa," ujar Aszhari kepada awak media saat menggelar jumpres, Selasa (22/8/2023).

Dari para tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah celurit, satu buah parang dan satu buah pedang.

Atas perbuatannya pelaku utama dijerat dengan pasal 80 ayar 3 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Sedangkan untuk para pelaku di bawah umur dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 51 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ucapnya. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Video Perundungan dan Penganiayaan Pelajar SMA di Cimahi

57 tahun lalu

Hilang 2 Hari saat Latihan Dayung, 2 Pelajar Pemalang Ditemukan Tewas

57 tahun lalu

Tunangan Dilecehkan, Pemuda di Magelang Nekat Aniaya Teman hingga Tewas

57 tahun lalu

6 Jam Buron, Suami Aniaya Istri dan Mertua hingga Tewas di Mojokerto Ditangkap! 

57 tahun lalu

Tak Terima Dipecat, 3 Anggota Polda Kepri Penganiaya Bripda Natanael Ajukan Banding

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal