Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, dan Anak serta Besarannya dalam Uang atau Beras

Kastolani Marzuki
Bacaan Niat Zakat FItrah untuk Diri Sendiri Istri dan Anak. (Foto: ilustrasi/Freepik)

4. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan:

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ لِلَّهِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an bintii … fardhol lillaahi Ta’aalaa)

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala

5. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ “

Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal Fithri 'anni wa 'an jamii'i mas yalzamunii nafaqotuhun syar'an fardhon lillaahi ta'aalaa.

Arti: Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘aalaa.”

Doa Pemberi Zakat

اَللَّهُمَّ اجْعَلْهَا مَغْنَمًا وَلَا تَجْعَلْهَا مَغْرَمًا

Ya Allah, jadikan zakatku ini keuntungan dan jangan Engkau jadikan sebagai kerugian.

Doa zakat fitrah tersebut bersumber dari hafhad Nabi SAW:

( وَيُسْتَحَبُّ أَنْ يَقُوْلَ الْمُخْرِجُ عِنْدَ دَفْعِهَا ) أَيْ الزَّكَاةِ ( اللَّهُمَّ اجْعَلْهَا مَغْنَمًا ) أَيْ مُثْمِرَةً ( وَلَا تَجْعَلْهَا مَغْرَمًا ) مُنْقِصَةً لِلْمَالِ ؛ لِأَنَّ التَّثْمِيْرَ كَالْغَنِيْمَةِ وَالتَّنْقِيْصَ كَالْغَرَامَةِ لِخَبَرِ أَبِيْ هُرَيْرَةَ أَنَّهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ { إذَا أَعْطَيْتُمْ الزَّكَاةَ فَلَا تَنْسَوْا ثَوَابَهَا أَنْ تَقُوْلُوْا : اللَّهُمَّ اجْعَلْهَا مَغْنَمًا وَلَا تَجْعَلْهَا مَغْرَمًا } رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ مِنْ رِوَايَةِ الْبَخْتَرِيِّ

Ketika memberikan zakat disunnahkan membaca : “Allaahummaj’alhaa maghnaman wa laa taj’alhaa maghraman”. Karena hadits Abu Hurairah, bahwasanya Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Jika kalian mengeluarkan zakat, janganlah kalian melupakan pahalanya dengan kalian berdoa: “Allaahummaj’alhaa maghnaman wa laa taj’alhaa maghraman”. [HR. Ibn Majah, termasuk riwayat al Bahtariy].

Besaran Uangatau Beras

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Sedangkan dalam bentuk uang, Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.

Para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Itulah ulasan bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri, istri, dan anak serta besaran yang atau beras yang bisa diamalkan ketika akan menunaikan kewajiban mengeluarkan zakat fitrah di Bulan Ramadhan.

Wallahu A'lam

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sakit Hati Ditinggal Istri dan Anak, Pria di Deli Serdang Nekat Bakar Rumah Orang Tua

57 tahun lalu

Polisi Hentikan Kasus Suami Bunuh Istri dan Anak di Pandeglang, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Sadis! Pria di Bangkalan Tewas Dibacok di Depan Istri dan Anak

57 tahun lalu

Yosef Hidayah Divonis 20 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Istri dan Anak di Subang

57 tahun lalu

Suami di Palembang Gantung Diri, Diduga Depresi Istri dan Anak Tak Pulang ke Rumah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal