Ayah Biologis Bayi Dibuang di Selokan RSUD Lebak Ditangkap

Fariz Abdullah
Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki saat menginterogasi pelaku pembuangan bayi di Mapolres Lebak yang merupakan ibu dan anak. (Foto: MPI/Fariz Abdullah)

Akibat perbuatannya, IM disangkakan Pasal 76D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan kedua UU Nomor 24 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Sebelumnya, Aksi keji dilakukan dua warga Kabupaten Lebak, Banten. Seorang remaja berinisial ER (19) bersama ibunya U (40) tega membuang bayi laki-laki yang baru saja dilahirkan ke dalam selokan hingga meninggal dunia.

Kasus ini terungkap setelah penemuan mayat bayi mengambang di aliran Sungai Ciberang.

Kronologi kejadian bermula saat ER mengeluhkan sakit dada dan dirawat di rumah sakit. Namun setelah 7 hari dirawat, pihak medis tak menyadari ER dalam kondisi hamil. Dia pun melahirkan secara diam-diam di rumah sakit.

“ER melahirkan sendiri juga tanpa sepengetahuan U yang memang sedang menunggunyadi rumah sakit,” kata Kapolres saat konferensi pers di Polres Lebak, Kamis (10/7/2025).

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tega! Ibu dan Anak di Lebak Buang Bayi ke Selokan karena Malu

57 tahun lalu

46 Adegan Rekonstruksi Mahasiswi Lampung Tewas Melahirkan, Proses di Kos hingga Buang Bayi

57 tahun lalu

Ibu Muda di Makassar Bunuh Bayi jadi Tersangka, Terancam 15 Tahu Penjara

57 tahun lalu

Pilu! Pasien Sesar di Lebak Dirujuk karena Benang Jahit Habis, Bayi Meninggal Dalam Kandungan

57 tahun lalu

32 Rumah di Lebak Terancam Roboh akibat Pergeseran Tanah, Bangunan Retak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal