Menurut Oded, Perda ini sebagai bukti Pemkot Bandung sangat sadar, dan sangat merespons positif tentang menciptakan lingkungan yang bersih, dalam hal ini bebas polusi dari asap rokok.
"Sesungguhnya substansi, filosofi dan spiritnya tetap menghargai saudara-saudara kita yang masih belum bisa berhenti merokok. Tapi kita juga menyayangi warga Kota Bandung yang harus kita lindungi dari bahaya rokok ini," ucapnya.
Artinya kalau ada warga Kota Bandung yang masih belum sanggup berhenti merokok, diatur dalam Perda. Itu memperhatikan juga yang tidak merokok atau perokok pasif.