Awas! Merokok Sembarangan di Kota Bandung Bakal Didenda Rp500.000

Arif Budianto
Wali Kota Bandung Oded M Danial saat sosialisasi perda KTR di Alun-alun Bandung. (Foto: Istimewa) 

Menurut Oded, Perda ini sebagai bukti Pemkot Bandung sangat sadar, dan sangat merespons positif tentang menciptakan lingkungan yang bersih, dalam hal ini bebas polusi dari asap rokok.

"Sesungguhnya substansi, filosofi dan spiritnya tetap menghargai saudara-saudara kita yang masih belum bisa berhenti merokok. Tapi kita juga menyayangi warga Kota Bandung yang harus kita lindungi dari bahaya rokok ini," ucapnya.

Artinya kalau ada warga Kota Bandung yang masih belum sanggup berhenti merokok, diatur dalam Perda. Itu memperhatikan juga yang tidak merokok atau perokok pasif. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
5 tahun lalu

Usai Launching Perda KTR, Ini 7 Kawasan di Kota Bandung yang Haram Merokok 

9 hari lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 10 Juli 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

10 hari lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 9 Juli 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

11 hari lalu

Juru Parkir Tewas di Jalan Surapati Bandung Ternyata Dibunuh Pengamen, Pelaku Ditangkap

11 hari lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 8 Juli 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal