Awas! Merokok Sembarangan di Kota Bandung Bakal Didenda Rp500.000

Arif Budianto
Wali Kota Bandung Oded M Danial saat sosialisasi perda KTR di Alun-alun Bandung. (Foto: Istimewa) 

BANDUNG, iNews.id - Siapa pun yang ketahuan merokok sembarangan di tempat umum di Kota Bandung bakal didenda Rp500.000. Pemberlakuan denda itu menyusul mulai dibelakukannya Peraturan Daerah (perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). 

Wali Kota Bandung Oded M Danial, mengatakan, sejumlah tempat telah diatur dalam Perda agar menjadi kawasan tanpa rokok. Harapannya, dengan Perda ini dapat melindungi masyarakat yang tidak merokok dari paparan asap rokok.

Sebanyak delapan KTR terdiri dari fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, transportasi umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.

"Di tempat pendidikan, kantor-kantor, atau tempat yang memang rawan atau tempat umum. Untuk pelanggar ada denda Rp500.000. Tapi para perokok jangan lihat dendanya terus jadi merokok lebih baik bayar. Jangan seperti itu," katanya.

Menurut dia, denda ini lebih kepada proses edukasi, memberi efek jera kepada masyarakat ketika menyimpang. Harus ada punishment. Sementara uang denda nanti masuk ke kas daerah dengan penegakkan oleh Satpol PP.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Usai Launching Perda KTR, Ini 7 Kawasan di Kota Bandung yang Haram Merokok 

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 29 Mei 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

57 tahun lalu

9 Kios di Pasar Ciroyom Bandung Ludes Terbakar

57 tahun lalu

Buron 10 Hari, Sopir Truk Tabrak Lari Tewaskan 3 Pelajar di Jombang Ditangkap di Bandung

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 26 Mei 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal