Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Usai Launching Perda KTR, Ini 7 Kawasan di Kota Bandung yang Haram Merokok 
Advertisement . Scroll to see content

Awas! Merokok Sembarangan di Kota Bandung Bakal Didenda Rp500.000

Senin, 31 Mei 2021 - 16:48:00 WIB
Awas! Merokok Sembarangan di Kota Bandung Bakal Didenda Rp500.000
Wali Kota Bandung Oded M Danial saat sosialisasi perda KTR di Alun-alun Bandung. (Foto: Istimewa) 
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Siapa pun yang ketahuan merokok sembarangan di tempat umum di Kota Bandung bakal didenda Rp500.000. Pemberlakuan denda itu menyusul mulai dibelakukannya Peraturan Daerah (perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). 

Wali Kota Bandung Oded M Danial, mengatakan, sejumlah tempat telah diatur dalam Perda agar menjadi kawasan tanpa rokok. Harapannya, dengan Perda ini dapat melindungi masyarakat yang tidak merokok dari paparan asap rokok.

Sebanyak delapan KTR terdiri dari fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, transportasi umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.

"Di tempat pendidikan, kantor-kantor, atau tempat yang memang rawan atau tempat umum. Untuk pelanggar ada denda Rp500.000. Tapi para perokok jangan lihat dendanya terus jadi merokok lebih baik bayar. Jangan seperti itu," katanya.

Menurut dia, denda ini lebih kepada proses edukasi, memberi efek jera kepada masyarakat ketika menyimpang. Harus ada punishment. Sementara uang denda nanti masuk ke kas daerah dengan penegakkan oleh Satpol PP.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut