Josner mengatakan, autopsi ini perlu dilakukan untuk melengkapi berkas dokumen penyelidikan penyebab kematian korban yang misterius. Meski pun pelaku sudah mengakui tindakan kekerasan atas perbuatannya kepada korban.
Diketahui, Peristiwa sadistis itu baru terungkap setelah adanya laporan warga ke polisi. Warga curiga dengan kematian korban yang tidak wajar karena mereka kerap mendengar korban menangis karena dianiaya ayah tirinya.
Hasil pengembangan, polisi menangkap ayah tiri korban dan menyita sejumlah barang bukti di antaranya alat solder. Pelaku saat ini mendekam di sel Polres Tasikmalaya dan dijerat denganb Pasal 80 UU Perlindungan Anak, serta terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Ironisnya, perbuatan pelaku dilakukan di depan istrinya, Ulva Ardiana (33). Meski demikian, ibunda korban tidak mencegah aksi tersebut.