Aturan Baru PSBB Bodebek, Pekerja Wajib Bawa Surat Tugas dan Bebas Covid-19

Antara
Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Provinsi Jawa Barat, Daud Achmad. (Foto Antara).

BANDUNG, iNews.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan peraturan baru tentang perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek). Peraturan Gubernur Nomor 39 tahun 2020 mengubah aturan PSBB periode pertama.

“PSBB Bodebek resmi diperpanjang untuk kedua kalinya berlaku 13-26 Mei,” ujar Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Provinsi Jawa Barat Daud Achmad, Rabu (13/5/2020) malam.

Selain itu, Ridwan Kamil juga mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.263 Hukham/2020 yang memperpanjang untuk kali kedua pemberlakuan PSBB di kawasan Bodebek dari 13 – 26 Mei 2020.

Secara umum, aturan PSBB Bodebek sama dengan periode sebelumnya. Namun perubahan paling krusial ada di Pergub 39/2020 Pasal 16 ihwal pergerakan orang pekerja pemerintahan dan swasta.

Pekerja pemerintahan dan swasta wajib membawa KTP, surat tugas dari kantor, dan surat bebas Covid-19 dengan menunjukkan hasil negatif tes polymerase chain reaction (PCR) dan rapid diagnostic test (RDT).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wujudkan Zona Hijau, Babel Terus Sosialisasikan Prokes Covid-19

57 tahun lalu

Jelang Nataru, Dinkes Kaltim Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19

57 tahun lalu

Waspadai Ancaman Teror Bom Jelang Nataru, Polda Babel Siagakan 1.930 Personel

57 tahun lalu

Warga Serbu Layanan Vaksinasi yang Digelar Polres Sukoharjo, Ada Hadiah Motor

57 tahun lalu

Rusia Klaim Vaksin Hidung Buatannya Ampuh Lawan Virus Corona

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal