“Dengan PSBB ini kan perusahaan atau pabrik yang diizinkan buka harus menerapkan protokol kesehatan ketat, salah satunya menerapkan tes masif bagi karyawannya,” kata Daud.
Sementara bagi pekerja yang tidak mewakili lembaga pemerintahan dan swasta, harus ada surat pernyataan di atas materai atas sepengetahuan lurah/kades. Pergub tersebut juga mengatur lebih spesifik aktivitas yang dibolehkan selama PSBB, terutama pengangkutan barang.
Beberapa jenis pengangkutan barang yang diizinkan di antaranya pengangkutan barang untuk kebutuhan pemerintahan, diplomatik, sembako, pertanian peternakan perikanan, kebutuhan medis, barang kiriman, konstruksi dan industri strategis, serta lainnya. “Semuanya ada 17 item,” kata Daud.
Sementara untuk sanksi, Pergub itu mengatur sanksi apa saja yang dapat diberlakukan petugas dari Satpol PP, dinas perhubungan, hingga kepolisian. Pergub yang baru dibuat untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan social distancing dan penerapan protokol pencegahan Covid-19, serta mengoptimalkan PSBB Bodebek.
“Pergub ini juga memberikan kepastian hukum bagi warga di tengah PSBB ini,” ujar Daud.