Astagfirullah, Bocah di Sumedang Cabuli Korban Berusia 6-8 Tahun

Beben HVA
Ilustrasi pencabulan anak (Okezone/stutterstock)

SUMEDANG, iNews.id - Seorang bocah berusia 13 tahun terpaksa diamankan Unit PPA Polres Sumedang, atas kasus dugaan pencabulan terhadap lima anak di bawah umur. Kelima korban pencabulan diketahui masih berusia antara 6 hingga 8 tahun.

Kasus ini terungkap atas adanya laporan dari petugas penyuluh DPPKBPSA Sumedang yang awalnya mendapat pengaduan dari salah satu orang tua korban. Hasil pemeriksaan mengarah kepada pelaku yag masih berusia 13 tahun. 

Dalam kasus ini polisi juga mengamankan barang bukti berupa masing-masing lima buah baju korban, celana dalam, kasur lipat dan handphone.

Pelaku diketahui mulai melakukan aksi pencabulan sejak tahun 2019 lalu dan terakahir pada awal tahun 2022," kata Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo, Kamis (10/2/2022).

Modus pelaku dengan cara mengiming-iming kepada para korban agar dapat bermain game di rumah pelaku.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kesal Ditangkap Kasus Pencabulan, Guru Ngaji Ini Tantang Polisi di Pengadilan

57 tahun lalu

Remaja di Lampung Rekrut 2 Anak Jadi Terapis Plus-Plus di Surabaya, Diimingi Gaji Besar

57 tahun lalu

Mahasiswi Unpad Nyaris Dirampok di Jatinangor, Kaki Dilindas Motor Pelaku

57 tahun lalu

Drama Penyekapan 3 Anak di Bandung, Pelaku Siram Bensin dan Lepas Anjing Adang Petugas

57 tahun lalu

Longsor, Jalur Cadas Pangeran Sumedang Ditutup Total

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal